Bos Distributor Komputer Ditangkap
jpnn.com - PONTIANAK- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar menyerahkan berkas dan tersangka pengemplang pajak berinisial YLT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Senin (18/1) siang.
Bos distributor elektronik komputer di Kota Pontianak ini terjerat kasus Tindak Pidana Bidang Perpajakan yang sudah masuk tahap II. YLT merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Pontianak tanggal 19 Maret 2004 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 08.312.405.7-701.000.
YLT telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kana Pajak (PKP) dengan nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) 08.312.405.7-701.000 tanggal 27 Juni 2008. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Bambang S mengatakan, YLT ditetapkan sebagai tersangka, karena pada masa pajak Januari 2010 sampai dengan masa pajak Maret 2011, tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi. Kemudian SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Akibat ulahnya, nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran khusus wajib pajak mencapai Rp4,2 miliar,” tegas Bambang.
PONTIANAK- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar menyerahkan berkas dan tersangka pengemplang pajak berinisial YLT ke Kejaksaan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam