Bos First Travel Sempat Bantah Miliki Aset Barang dan Bangunan Mewah
Senin, 28 Agustus 2017 – 21:51 WIB

Kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang disegel Bareskrim Polri. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos
Untuk saat ini, sambung Martinus, polisi sudah melakukan proses pengembalian sejumlah paspor jemaah umrah yang menjadi korban penipuan tersebut.
"Kami mengembalikan paspor sebagai wujud bahwa paspor kelengkapan seseorang sehingga dikembalikan dengan mengisi formulir. Kami fotokopi sebagai barang bukti dalam proses peradilan nantinya," pungkas Martinus. (Mg4/jpnn)
Bareskrim menemukan sejumlah aset tak bergerak dan bergerak yang dimiliki tersangka kasus penipuan perjalanan umrah First Travel yaitu Andika Surachman
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya