Bos Hiburan Malam Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Bos Hiburan Malam Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Lambang Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com

“Penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut dan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut,” jelas dia.

Sementara Kuasa Hukum Hengki, Felix menjelaskan kasus yang menyeret Pepen pemilik saham diskotek di Jakarta ini terkait dengan jual beli tanah seluas 53 hektar di Desa Kohod, Kabupten Tangerang. Pepen dalam hal ini selaku penjual, Hengki (pelapor) sebagai pihak pembeli.

Pada 27 Februari 2017, Felix menjelaskan penandatanganan Akte Pengikatan Jual Beli dilakukan di Notaris Martianis Tangerang Nomor Akta 52 antata Pepen dan Hengki. Namun, dalam negosiasi ternyata Pepen (penjual) tidak pernah mau memperlihatkan surat-surat kepemilikan.

Sebab, surat-surat diserahkan ke Notaris yang ditunjuk pihak penjual itu Notaris Martianis dan dalam kesepakatan tersebut si Pepen tidak memperbolehkan berkas kepemilikannya difoto copy sampai setelah pelunasan baru diberikan kepada penjual.

Kemudian, saat dilakukan tanda tangan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Notaris Martianis. Pihak pembeli akan membayar uang muka 30 persen dari total harga kepada Pepen sekitar Rp 11 miliar, sedangkan harga tanah Rp 70.000 per meternya.

Namun, Hengki meminta kepada Pepen untuk mengurus peta bidang tanah atau NIB (nomor identifikasi bidang) tanah di BPN Tangerang. Karena, kepemilikan tanah masih belum bersertifikat.

Akhirnya, Pepen menunjuk Martianis selaku Notaris dan dalam PPJB tercantum masing-masing bidang tanah dan NIB. Sehingga, Hengki langsung membayarkan uang muka 30 persen.

Ternyata, salinan PPJB yang dimiliki Hengki dan Pepen ini Nomor Identitas Bidang (NIB) bukan produk BPN Tangerang setelah dicek. Bahkan, BPN Tangerang belum pernah melakukan pengukuran dan lain-lain di tanah Pepen kawasan Desa Kohod, Tangerang.

Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen) terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News