Bos Hiburan Malam Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Bos Hiburan Malam Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Lambang Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com

Dari situ, Hengki mengirim surat kepada Pepen dengan tembusan Notaris Martianis tentang kejanggalan bahwa NIB ini bukan produk BPN Tangerang. Namun, tidak direspon oleh Pepen.

Sementara, Notaris Martianis mengakui kalau NIB itu bukan produk BPN tapi nomor di kelurahan. Akhirnya, dari sini Hengki mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pepen bersama Martianis dan Sam ke Mapolda Metro Jaya. (dil/jpnn)


Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen) terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News