Bos Hiburan Malam Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Sabtu, 08 September 2018 – 22:04 WIB

Lambang Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com
Dari situ, Hengki mengirim surat kepada Pepen dengan tembusan Notaris Martianis tentang kejanggalan bahwa NIB ini bukan produk BPN Tangerang. Namun, tidak direspon oleh Pepen.
Sementara, Notaris Martianis mengakui kalau NIB itu bukan produk BPN tapi nomor di kelurahan. Akhirnya, dari sini Hengki mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pepen bersama Martianis dan Sam ke Mapolda Metro Jaya. (dil/jpnn)
Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen) terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah