Bos KPK Minta Kemenhan dan TNI Tak Berhenti Usut Korupsi Alutsista
Kamis, 01 Desember 2016 – 18:26 WIB
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy, kemarin (30/11).
Majelis hakim yang dipimpin Brigjen Deddy Suryanto, anggota Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto menyatakan Brigjen Teddy secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alutsista. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis seumur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK