Bos KPK Minta Kemenhan dan TNI Tak Berhenti Usut Korupsi Alutsista

Bos KPK Minta Kemenhan dan TNI Tak Berhenti Usut Korupsi Alutsista
Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy, kemarin (30/11).

Majelis hakim yang dipimpin Brigjen Deddy Suryanto, anggota Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto menyatakan Brigjen Teddy secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alutsista. (boy/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis seumur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News