BOS Maksimal 20 Persen untuk Gaji Honorer

BOS Maksimal 20 Persen untuk Gaji Honorer
BOS Maksimal 20 Persen untuk Gaji Honorer
JAKARTA -- Pihak sekolah dilarang seenaknya menggunakan Bantuan Operasional sekolah (BOS). Bahkan, untuk urusan penggajian guru honorer, tetap dilarang sesukanya mengambil dari dana BOS.

Mendiknas M Nuh membatasi penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer, maksimal 20 persen. Ketentuan ini seperti tertuang dalam Permendiknas Nomor 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2010. Di aturan ini ditekankan, prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah.

Nuh menjelaskan, pembatasan ini dilakukan karena dikhawatirkan  sekolah negeri akan semakin semena-mena menggunakan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer. Dikatakan, penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah sebaiknya harus mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan dalam Permendikans No 15 tahun tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.

“Aturan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri. Jadi penggunaan BOS yang sekarang ini itu untuk honor mengajar guru maksimal 20 persen. Tapi untuk sekolah swasta bebas. Sekolah negeri kita batasi 20 persen karena hampir sebagian besar sekolah-sekolah negeri itu sudah PNS. Kalau tidak begitu, nanti mereka mengangkat orang honorer bolak-balik. Tidak pernah selesai,” ungkap Nuh ketika ditemui usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (9/6).

JAKARTA -- Pihak sekolah dilarang seenaknya menggunakan Bantuan Operasional sekolah (BOS). Bahkan, untuk urusan penggajian guru honorer, tetap dilarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News