BOS Naik 40 Persen, Siswa Bebas Pungutan
Rabu, 14 Desember 2011 – 12:32 WIB
“BOS sudah dinaikan. Rehabilitasi sekolah juga sudah dilakukan pemerintah. Jadi jangan ad alai pungutan-pungutan. Ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan. Diharapkan dapat menghasilkan wajib belajar 9 tahun yang bermutu dan berkualitas,” jelasnya. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, sekolah-sekolah baik negeri dan swasta dilarang untuk memungut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar