Bos Perusahaan Pencaplok Lahan KAI Ditahan Kejagung

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan Direktur PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengalihan tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api atau sekarang PT Kereta Api Indonesia, menjadi Hak Pengelolaan Lahan Pemda tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan Hak Guna Bangunan tahun 1994 dan pengalihan HGB tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.
Kasus ini terkait pengalihan hak atas tanah PJKA sekarang PT KAI yang terjadi secara berkelanjutan.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung 7 April sampai dengan 26 April 2015," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (7/4).
Dalam kasus pidana atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain yakni mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap serta bos PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan Direktur PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengalihan tanah milik Perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri