Bos Pinjol Ilegal yang Sebabkan Seorang Ibu Gantung diri Ditangkap, Ternyata WNA

Bos Pinjol Ilegal yang Sebabkan Seorang Ibu Gantung diri Ditangkap, Ternyata WNA
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (ketiga kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Aktivitas pinjaman online ilegal di Indonesia diduga melibatkan warga negara asing (WNA).

Ada kecenderungan WNA berperan sebagai pemodal atau bos besar.

Di antaranya WJS alias BH alias JN, seorang warga negara asal Tiongkok.

Dia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, atas dugaan pemodal layanan pinjol.

Menurut Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, WNA yang ditangkap diduga menjadi otak dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.

"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua rekannya," kata Helmy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/11).

Dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka terungkap WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).

Dari penuturan tersangka lainnya, WJS diketahui sehari-hari tinggal di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara.

Bos pinjaman online ilegal yang menyebabkan seorang ibu gantung diri ditangkap, ternyata WNA.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News