Hamdalah, Kasasi MA Akhirnya Bebaskan Tukang Ojek yang Dituduh Menjambret itu
jpnn.com, AMBON - Jefri Gerson Bastian (34), kini boleh bernafas lega.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya membebaskan Gerson yang selama ini berprofesi sebagai tukang ojek.
Dia sebelumnya dipidana penjara selama tiga tahun oleh pengadilan tingkat pertama karena kasus penjambretan.
"Hasil risalah pemberitahuan putusan MA yang diterima menyatakan klien kami tidak bersalah."
"MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon," ujar penasihat hukum Gerson, Dino Hulisellan, di Ambon, Selasa (9/11).
MA menyatakan Gerson tidak bersalah atas perkara penjambretan yang terjadi di kawasan Tugu Trikora di Ambon pada 11 Agustus 2020.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhi putusan tiga tahun penjara kepada Gerson, sehingga dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Rupanya, putusan di tingkat banding memperkuat putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama.
Kasasi Mahkamah Agung akhirnya membebaskan tukang ojek yang sebelumnya didakwa tiga tahun atas dugaan penjambretan.
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri