Hamdalah, Kasasi MA Akhirnya Bebaskan Tukang Ojek yang Dituduh Menjambret itu

jpnn.com, AMBON - Jefri Gerson Bastian (34), kini boleh bernafas lega.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya membebaskan Gerson yang selama ini berprofesi sebagai tukang ojek.
Dia sebelumnya dipidana penjara selama tiga tahun oleh pengadilan tingkat pertama karena kasus penjambretan.
"Hasil risalah pemberitahuan putusan MA yang diterima menyatakan klien kami tidak bersalah."
"MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon," ujar penasihat hukum Gerson, Dino Hulisellan, di Ambon, Selasa (9/11).
MA menyatakan Gerson tidak bersalah atas perkara penjambretan yang terjadi di kawasan Tugu Trikora di Ambon pada 11 Agustus 2020.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhi putusan tiga tahun penjara kepada Gerson, sehingga dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Rupanya, putusan di tingkat banding memperkuat putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama.
Kasasi Mahkamah Agung akhirnya membebaskan tukang ojek yang sebelumnya didakwa tiga tahun atas dugaan penjambretan.
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun