Hamdalah, Kasasi MA Akhirnya Bebaskan Tukang Ojek yang Dituduh Menjambret itu

Hamdalah, Kasasi MA Akhirnya Bebaskan Tukang Ojek yang Dituduh Menjambret itu
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Gerson melalui penasihat hukumnya kemudian melakukan upaya kasasi ke MA dan putusannya membatalkan putusan majelis hakim PT Ambon dan PN Ambon serta menyatakan terdakwa tidak bersalah.

Dalam putusan kasasinya, MA juga menyatakan Gerson tidak terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"MA menyatakan klien kami tidak bersalah dan memulihkan hak terdakwa serta mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap Dino.

Dijelaskannya, keterangan saksi-saksi saat persidangan jadi bukti kuat saat mengajukan memori kasasi.

Saksi korban juga mengaku tidak mengenal terdakwa Gerson karena saat kejadian pelaku menggunakan masker dan helm dan keterangan korban berdiri sendiri.

"Selain itu ketika klien kami dimintai keterangan, dia ditekan serta dipukuli dan hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi Naldo Tentua yang merawat korban, padahal dalam KUHAP tertulis kalau saat memberikan keterangan tidak boleh ada tekanan," kata Hulisellan.

Diketahui, aksi penjambretan dilakukan malam hari pada 11 Agustus 2020, saat korban yang baru pulang bekerja sementara berjalan kaki untuk naik ojek di sekitar kawasan Tugu Trikora Ambon.

Setelah tiba di tikungan PT PLN UIW Maluku dan Malut, sebuah sepeda motor matic menghampiri korban dan langsung menarik paksa tas milik korban yang didalamnya berisikan uang tunai Rp 5 juta.

Kasasi Mahkamah Agung akhirnya membebaskan tukang ojek yang sebelumnya didakwa tiga tahun atas dugaan penjambretan.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News