Hamdalah, Kasasi MA Akhirnya Bebaskan Tukang Ojek yang Dituduh Menjambret itu

Hamdalah, Kasasi MA Akhirnya Bebaskan Tukang Ojek yang Dituduh Menjambret itu
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Aksi tarik menarik terjadi antara pelaku dan korban yang mengakibatkan keduanya langsung terjatuh.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka pada pelipis dan juga sakit pada bagian dada karena terbentur di trotoar jalan.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kasasi Mahkamah Agung akhirnya membebaskan tukang ojek yang sebelumnya didakwa tiga tahun atas dugaan penjambretan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News