Hamdalah, Kasasi MA Akhirnya Bebaskan Tukang Ojek yang Dituduh Menjambret itu
Selasa, 09 November 2021 – 18:12 WIB
Aksi tarik menarik terjadi antara pelaku dan korban yang mengakibatkan keduanya langsung terjatuh.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka pada pelipis dan juga sakit pada bagian dada karena terbentur di trotoar jalan.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kasasi Mahkamah Agung akhirnya membebaskan tukang ojek yang sebelumnya didakwa tiga tahun atas dugaan penjambretan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi