Hamdalah, Kasasi MA Akhirnya Bebaskan Tukang Ojek yang Dituduh Menjambret itu
Selasa, 09 November 2021 – 18:12 WIB

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
Aksi tarik menarik terjadi antara pelaku dan korban yang mengakibatkan keduanya langsung terjatuh.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka pada pelipis dan juga sakit pada bagian dada karena terbentur di trotoar jalan.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kasasi Mahkamah Agung akhirnya membebaskan tukang ojek yang sebelumnya didakwa tiga tahun atas dugaan penjambretan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun