Bos Saracen Tak Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian

Bos Saracen Tak Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian
Jasriadi yang dikenal sebagai pentolan grup Saracen di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4). Foto: Virda Alisya/JawaPos.com

Diketahui, selain Jasriadi ada lima pelaku dari Saracen lain yang sudah divonis.

Mereka adalah Rofi Yatsman dihukum 15 bulan kurungan untuk kasus SARA, Faizal Tonong dihukum 18 bulan kurungan untuk kasus SARA, Sri Rahayu dihukum 12 bulan kurungan untuk kasus SARA, Harsono Abdullah dihukum kurungan 20 bulan untuk kasus SARA, dan Asmadewi dihukum 6 bulan dalam kasus SARA. (mg1/jpnn)

 


Lima pelaku dari situs Saracen telah menjalani sidang vonis dengan putusan hukuman penjara yang berbeda.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News