Bos Travel di Makassar Dipakaikan Baju Tahanan, Ternyata Ini Kejahatannya

Bos Travel di Makassar Dipakaikan Baju Tahanan, Ternyata Ini Kejahatannya
Wakil Direktur Krimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah saat press rilis kasus penipuan online di Makassar. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

Perwira polisi tersebut menjelaskan modus tersangka, yakni menawarkan promo tour liburan ke Dubai, Turki dan Swiss. 

"Modusnya dia tawarkan harga murah. Namun para korban merasa dirugikan karena tidak berangkat juga. Para korban sempat minta kembali uangnya," bebernya.

Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr29/jpnn)

Selvi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan secara online


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News