Bos Travel di Makassar Dipakaikan Baju Tahanan, Ternyata Ini Kejahatannya
jpnn.com, MAKASSAR - Pemilik PT SLV Modern Travelindo bernama Selvi Ahmad Firdaus (31) menggunakan baju tahanan warna oranye saat press rilis Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Selvi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan secara online.
Saat press rilis yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel tampak Selvi hanya tunduk dan diam.
Perempuan menggunakan jilbab itu tampak sesekali berbisik dengan aparat kepolisian yang mengawalnya.
Wakil Direktur Krimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah mengatakan Selvi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan secara online.
"Dia (Selvi) jadi tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan di media sosial," kata AKBP Gany Alamsyah, Senin (24/10).
AKBP Gany Alamsyah menambahkan tersangka melakukan penipuan sejak Februari hingga Oktober 2022 terhadap para korban.
"Adapun korban sebanyak 24 orang yang melaporkan kepada polisi. Khusus di Krimsus terdapat enam laporan, sisanya ada di Krimum, Polrestabes Makassar dan Polres Gowa," tambahnya.
Selvi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan secara online
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan