Bowo Golkar Sebut Nama Nusron, KPK Butuh Lebih dari Sekadar Pengakuan

Bowo Golkar Sebut Nama Nusron, KPK Butuh Lebih dari Sekadar Pengakuan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi‎ Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, penyidik di lembaganya tidak menerima pengakuan seseorang tentang pihak yang tereret rasuah secara mentah-mentah. Sebab, lembaga antirasuah itu juga memerlukan bukti untuk menjeret seseorang menjadi tersangka dan membawanya ke pengadilan.

Saut mengatakan hal itu untuk menanggapi pengakuan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso tentang petinggi Partai Golkar Nusron Wahid telah memberi perintah untuk menyiapkan 400 amplop guna serangan fajar Pemilu 2019. Sebelumnya KPK telah menetapkan Bowo sebagai tersangka kasus suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) terkait distribusi pupuk buatan BUMN.

Baca juga: Jawaban Nusron Wahid saat Ditanya soal Nyanyian Bowo kasus Amplop

"‎KPK tidak memerlukan pengakuan saja dalam membuktikan sebuah peristiwa tindak pidana korupsi. Itu sebabnya pengakuan memerlukan pembuktian, di mana proses itu masih berlangsung di penyidikan saat ini," kata Saut saat dikonfirmasi, Rabu (10/4).

Saat ini, kata Saut, penyidik KPK menindaklanjuti isu yang selaras dengan bukti-bukti kasus dugaan suap itu. Dia mengharapkan pihak-pihak lain tidak menggiring kasus ini ke ranah politis.

Baca juga: Bowo Golkar Sebut Nusron Wahid Muslim Beriman

"KPK hanya akan masuk pada isu yang relevan dengan wewenang atau kompetensinya, di mana itu juga sudah diatur oleh KUHAP. Jadi, tunggu saja seperti apa penyidik mengembangkan hal itu‎," pungkas dia.

Sebelumnya Bowo mengaku diminta Nusron untuk menyiapkan 400 ribu amplop guna melakukan serangan fajar Pemilu 2019. Bowo menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (9/4).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penyidik di lembaganya tidak menerima pengakuan Bowo Sidik Pangarso soal keterlibatan Nusron Wahid secara mentah-mentah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News