Boy Rafli: Silakan Kritik Densus
Jumat, 12 April 2013 – 06:54 WIB
"Tolong terus awasi dan kritik kami," ujarnya. Boy mengatakan, yang dilakukan pihaknya selama ini adalah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
Pihaknya sama sekali tidak berniat membunuh, karena saat itu yang dilakukan adalah penegakan hukum. "(dalam penegakan hukum) Polri hanya melihat perbuatan, bukan siapa dan dari mana asal pelaku," tutur mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu.
Boy juga sepakat dengan para ulama yang menginginkan kekerasan dan teroris hilang dari Indonesia. Sebelum tragedi Poso, pihaknya sudah lebih dahulu berkomunikasi dengan sejumlah tokoh agama. Namun, bukannya membawa hasil, malah terjadi mutilasi terhadap tiga siswa SMK di Poso. Karena itu, pihaknya melakukan penegakan hukum.
Dia berharap, tokoh masyarakat maupun tokoh agama juga berperan aktif dalam pencegahan aksi terorisme. "Kami senang kalau ada masyarakat yang melakukan kajian mendasar terkait akar konflik maupun terorisme di Indonesia," tambahnya. (byu)
JAKARTA - Kritikan terhadap Densus 88 Antiteror Mabes Polri masih belum mereda. Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk Memberantas Terorisme tanpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Terima OSF, Menteri Dito Bahas Isu Pemberdayaan Pemuda untuk Sambut Bonus Demografi
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD