Boyamin MAKI Sebut UU Baru KPK Tidak Sah, Begini Argumentasinya

Boyamin MAKI Sebut UU Baru KPK Tidak Sah, Begini Argumentasinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pegiat antikorupsi Boyamin Saiman menilai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi tidak sah. Pentolan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) itu menilai UU baru tentang KPK tidak memenuhi mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan.

Boyamin menjelaskan, dalam revisi UU KPK terdapat salah penulisan yang sangat substansial, tetapi hanya dianggap tipo oleh pemerintah dan DPR. Seperti diketahui, salah ketik di UU KPK terjadi pada Pasal 29 Huruf e.

Ketentuan itu mengatur soal syarat usia untuk menjadi pimpinan KPK. Pasal itu menjelaskan, syarat usia minimal komisioner KPK yang angkanya tertulis 50 tahun, tetapi dalam penjelasan hurufnya tertera (empat puluh tahun).

"Permasalahan ini menjadi substansi karena bisa menimbulkan sengketa terkait frasa mana yang sebenarnya berlaku apakah angka 50 atau huruf empat puluh," kata Boyamin, Kamis (17/10).

Dengan demikian, kata Boyamin, yang seharusnya diubah adalah angka 50 menjadi 40 jika yang dianggap benar adalah huruf empat puluh. “Ini bukan sekadar tipo, namun kesalahan substantif," tegasnya.

Mantan anggota DPRD Kota Surakarta itu menambahkan, pembetulan atas kesalahan tersebut harus melalui rapat paripurna DPR. Sebab, pengambilan keputusan atas UU KPK yang diwarnai tipo juga melalui rapat paripurna.

"Produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna. Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum," ulas Boyamin.

Dia menambahkan, dalam bernegara ataupun hukum berlaku asas tentang aturan hanya bisa diubah oleh ketentuan sederajat dengan cara sama. Hal itu pernah terjadi pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi tentang perkara Yayasan Supersemar.

Pegiat antikorupsi Boyamin Saiman menilau UU baru tentang KPK tidak sah dan tidak memenuhi mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News