Boy Kartowijoyo Dituntut Hukuman Mati

Boy Kartowijoyo Dituntut Hukuman Mati
Boiman, terdakwa pemilk dan kurir 56 kg sabu menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1). Foto: Sopyan/sumutpos

Keempat terdakwa yakni Iskandar alias Is bin Hamid, Sunarto alias Narto bin M Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi. Mereka ditangkap pada 26 April 2019 di Hotel Alam Sutera Palembang.

Awal kejadian terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi lewat handphone dimana saat berada di Hotel Alam Sutera Palembang.

Terdakwa Iskandar memberikan nomor ponselnya kepada terdakwa Suhairi kepada Atok (DPO). Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tak lama kemudian Atok (DPO) menelepon dan menyuruh terdakwa Suhairi untuk mengambil sabu-sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung.

Iskandar menyimpan sabu tersebut di gudang yang juga sebagai tempat tinggal terdakwa Suhairi, yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan.

Kemudian, terdakwa Suhairi dan terdakwa Boiman mengambil sabu tersebut. Kemudian Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa ada 90 bungkus sabu. Lalu terdakwa Suhairi, diperintahkan oleh terdakwa Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat.

Terdakwa Suhairi, lalu menghubungi terdakwa Marsimin untuk antar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman. Setelah mengantar sabu tersebut, kemudian terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto menemui terdakwa Suhairi, selanjutnya terdakwa Suhairi menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Marsimin untuk dibagi dua.

Sebelum meninggalkan para terdakwa lainnya, terdakwa Suhairi juga menyampaikan kepada terdakwa Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi dan menyuruh agar standby karena narkotika jenis sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.

Namun pada saat Iskandar meninggal keempat terdakwa lainnya, petugas anggota Bareskrim Polri menangkap keempat terdakwa Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang.

Boiman alias Boy Kartowijoyo, 54, kurir 56 kg sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Nengeri Medan, Selasa (14/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News