Boy Kartowijoyo Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 15 Januari 2020 – 21:28 WIB

Boiman, terdakwa pemilk dan kurir 56 kg sabu menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1). Foto: Sopyan/sumutpos
Lalu personil melakukan pencarian terhadap terdakwa Iskandar dan pada tanggal 28 April 2019, polisi Willy Muhamad dan Rio Aditya dapat menangkap terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang. (man/btr)
Boiman alias Boy Kartowijoyo, 54, kurir 56 kg sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Nengeri Medan, Selasa (14/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba