Boyong Jajaran Eselon I, Menteri Siti Kunjungi PBNU

Boyong Jajaran Eselon I, Menteri Siti Kunjungi PBNU
Menteri Siti Nurbaya kunjungi kantor PBNU. Foto: source for JPNN.com

Menurutnya selama ini sudah terjadi ketimpangan sosial. Maka ada empat jalan keluar yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, menarik kembali tanah yang didistribusakan oleh pemerintah secara berlebihan. Kedua, menarik kembali tanah Hak Guna Usaha yang tidak dimanfaatkan atau dimanfaatkan tetapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Ketiga membatasi hak guna usaha untuk pengusaha, baik jumlah lahan maupun waktu pengelolaan dengan prinsip keadilan.

Keempat, mendistribusikan tanah yang dikuasai negara untuk fuqara wal masakin (para fakir miskin), baik dalam bentuk tamlik atau ghairu tamlik (membagi dua) dengan prinsip keadilan.

Menteri LHK Siti Nurbaya kembali menegaskan, bahwa di era Presiden Jokowi, kini hak pengelolaan hutan benar-benar diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.

"Melalui Reforma Agraria, tanah kini diberikan izin legalnya kepada masyarakat petani. Sedangkan melalui Perhutanan Sosial, rakyat bisa mendapat akses untuk mendapatkan lahan dalam jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang dengan periode yang sama. Kini hak pengelolaan hutan sudah kembali untuk rakyat," tegas Menteri Siti.

Selain membahas Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, juga dibahas kerjasama mengatasi persoalan sampah, perubahan iklim dan membentuk masyarakat peduli lingkungan. Menteri Siti mengatakan, semua program kerja KLHK tersebut akan lebih maksimal jika ada kerjasama antara pemerintah dengan kelompok masyarakat, terlebih lagi dengan ketokohan organisasi NU yang begitu luas.

"Tadi kami juga membahas kerja lapangan pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan circular economy. Tindak lanjut disiapkan pada level teknis lapangan," kata Menteri Siti.

"Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi, atas kepedulian warga NU pada hutan dan lingkungan," tutupnya.

Kedatangan Menteri Siti Nurbaya diterima langsung oleh Ketua PBNU Said Aqil Siradj.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News