BP Batalkan Izin Alokasi Lahan Tidur, Pemilik Kecewa dan Layangkan Protes Keras

BP Batalkan Izin Alokasi Lahan Tidur, Pemilik Kecewa dan Layangkan Protes Keras
BP Batam membatalkan izin alokasi lahan yang tidak dibangun pemiliknya. Foto: batampos/jpg

Victor mengatakan bahwa lahannya diperoleh melalui pihak kedua pada tahun 2013. Saat itu juga dialihkan haknya dan memperoleh HGB pada tahun yang sama.

Pulau Mas Putih berencana membangun properti di atas lahan seluas tiga hektar tersebut, yakni hunian vertikal setinggi tujuh lantai. Lokasinya memang strategis karena berada dekat dengan landmark Welcome to Batam dan di pinggir jalan raya.

Tapi hingga saat ini Pulau Mas Putih belum mampu untuk mengeksekusi rencana tersebut. Alasannya karena kondisi pasar properti yang tengah menurun. "Sekarang pasar properti lagi turun. Kalau nanti dibangun, siapa yang mau beli," ujarnya.

BACA JUGA: Bengkalis Daerah Paling Luas Terdampak Karhutla

Pulau Mas Putih telah melayangkan gugatan kepada BP Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor gugatan 17/6/2019/PTUN.TPI pada 1 Juli lalu.

"Kami juga berencana melapor ke Mabes Polri karena pemasangan plang adalah usaha penyerobotan. Ada tindakan kriminal di situ," tegasnya.

Sebelumnya, BP Batam telah mencabut izin alokasi lahan milik Pulau Mas Putih. Alasannya karena lahan tersebut tak kunjung dibangun oleh si pemilik lahan.

“Untuk persoalan PT Pulau Mas Putih sudah kami lakukan pembatalan alokasi karena tak kunjung membangun, namun mereka masih bertahan bahwa lahan tersebut ada­lah miliknya,” kata Kepa­la Bidang Evaluasi Lahan Pem­­bangunan BP Batam Harry Prasetyo Utomo, Kamis (18/7).

Badan Pengusahaan (BP) Batam yang melakukan pembatalan izin alokasi lahan milik PT Pulau Mas Putih mendapat protes keras dari sang pemilik lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News