BP Batam Didesak Percepat Selesaikan Lahan Status DPCLS
jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam didesak segera menyelesaikan lahan berstatus Daerah Penting dalam Cakupan Luas Bernilai Strategis (DPCLS) di Batam, Kepulauan Riau.
Tak tanggung-tangung, luasnya mencapai 10.149 hektare.
Sebelum pergantian manajemen baru di BP Batam, banyak masyarakat yang telah diberikan alokasi lahan tanpa mengetahui lahan tersebut merupakan berstatus DPCLS atau tidak.
Ironisnya, ada masyarakat yang sudah membayar UWTO baik dalam cicilan maupun pelunasan untuk 30 tahun, padahal lahan tersebut belum berstatus area peruntukan lain (APL). Bahkan belum berstatus HPL.
"DPCLS harus selesai. Harus bertanggungjawab untuk itu," kata praktisi hukum Batam, Ampuan Situmeang, Jumat (14/4).
Untuk bisa mengelola DPCLS maka harus melewati persetujuan dari DPR RI. "Harus ada inisiatif dari daerah mengenai hal ini," katanya.
DPCLS terakhir diurus pada tahun 2014. Saat itu wilayah pemerintahan di Batamcentre seperti Gedung BP Batam, Gedung Pemko Batam, Gedung Bank Indonesia, gedung DPRD Batam, dan berbagai kawasan di Jodoh, Tanjunguncang, Sekupang, dan lainnya.
Kawasan itu pun telah berganti status menjadi HPL.
Badan Pengusahaan (BP) Batam didesak segera menyelesaikan lahan berstatus Daerah Penting dalam Cakupan Luas Bernilai Strategis (DPCLS) di Batam,
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Kapolresta Barelang: Relokasi PSN Rempang Eco City Berjalan Aman
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang