DPR Soroti Kenaikan Tarif UWTO Lahan Baru hingga 432 Persen

DPR Soroti Kenaikan Tarif UWTO Lahan Baru hingga 432 Persen
Nyat Kadir (tiga dari kiri) saat acara reses anggota DPR RI di Batam, Kepri. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Anggota Komisi VI DPR RI, Nyat Kadir, kembali menyoroti persoalan Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang belakangan ini jadi polemik di kota Batam, Keprulauan Riau.

Kali ini khusus mengenai pengalokasian lahan baru yang ternyata super mahal. Disebut-sebut naik hingga 432 persen dari tarif lama.

"Padahal sebelum keluar Perka (peraturan kepala) baru pengganti Perka lama, Dewan Kawasan sudah memberikan amanat bahwa kenaikan paling tinggi hanya 150 persen," ungkap Anggota Komisi VI DPR RI, Nyat Kadir, Selasa (11/4) lalu.

Nyat menyebut, seharusnya di Perka yang baru, yakni Perka Nomor 1 tahun 2017 sudah dikunci besaran kenaikannya yang tidak boleh melebihi 150 persen.

"Tapi kenyataannya ada yang sampai 400 persen. Harus diperbaiki," kata Nyat.

Sekafar mengingatka pada 5 Desember 2016, DK mengeluarkan Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Nomor S-657/SS.M.EKON/12/2016.

Surat tersebut merupakan hasil kesepakatan pembahasan kenaikan tarif UWTO BP Batam. Jika sebelumnya, tarif dibagi berdasarkan zonasi per kelurahan, 41 peruntukan, dan memiliki rentang terendah hingga tertinggi, maka dalam usulan final ini, tarif bersifat tarif tunggal untuk delapan wilayah dan dibagi hanya untuk 13 peruntukan.

Kenaikan paling tertinggi mencapai 150 persen untuk alokasi baru peruntukan komersil.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nyat Kadir, kembali menyoroti persoalan Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang belakangan ini jadi polemik di kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News