DPR Soroti Kenaikan Tarif UWTO Lahan Baru hingga 432 Persen

Makanya pada 17 April mendatang, DK akan memanggil BP Batam dan perwakilan usaha untuk berdiskusi soal polemik lahan dan masalah lainnya.
Di tempat yang berbeda, Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan tudingan tersebut salah alamat.
"Ada dua Surat Keputusan (SK) lama. SK tarif UWTO 2007 untuk sewa 30 tahun dan SK tarif UWTO untuk perpanjangan 20 tahun. Yang dibandingin terhadap SK 2007, seharusnya dibandingkan dengan yang 2010," katanya.
Jika dibandingkan dengan SK 2010, maka kenaikan tarif UWTO tidak sampai 432 persen.
Memang untuk tarif perpanjangan baru, kenaikannya sudah sesuai anjuran DK. Namun kenaikan drastis tarif alokasi lahan baru tetap saja membuat khawatir khususnya bagi penerima alokasi lahan tidur yang ingin membangun lahannya kembali.
Sisa nilai UWTO-nya yang belum dibayarkan ketika mendapat alokasi lahan baru akan dikonversi ke nilai UWTO sekarang.(leo)
Anggota Komisi VI DPR RI, Nyat Kadir, kembali menyoroti persoalan Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang belakangan ini jadi polemik di kota
Redaktur & Reporter : Budi
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN