BP Batam Jamin Merek Dagang Investor Dilindungi Pemerintah
Contoh di Indonesia adalah Kopi Arabika Gayo dari Aceh, Duku Komering dari Sumatera Selatan dan Sawo Sukatali dari Sumedang.
Dengan demikian, jika ada wilayah lain yang mampu mengembangkan produk dengan kualitas yang hampir sama dan ingin memakai merk dagang, maka harus memberikan royalti kepada si pemilik merk dagang yang asli.
"Diharapkan melalui perlindungan indikasi geografis akan menjadi sumber devisa negara," katanya kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu.
Semakin banyak PTSP BP Batam mendapatkan kewenangan perizinan maka akan semakin menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi di Batam.
Selain menjamin hak cipta, BP Batam juga menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dari Kemenkumham mengenai perizinan pembentukan badan usaha.
"Sebenarnya sudah dilakukan saat peluncuran i23J kemarin, namun pengesahannya baru sekarang," kata Deputi 5 BP Batam, Gusmardi Bustami yang juga turut mendampingi.
BP Batam telah menempatkan notaris di PTSP BP Batam untuk mempermudah pembentukan badan usaha.
Selanjutnya BP Batam juga menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kemenkumham mengenai izin keimigrasian dan pelayanan jasa hukum pada pelayanan PTSP BP Batam.
Kalangan investor dan inovator tidak perlu ragu untuk menanamkan modal dan kreativitasnya di Batam, Kepulauan Riau.
- Visa Diaspora
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Microsoft Berinvestasi di Indonesia, Luhut: Anda Tidak akan Menyesal, Saya Janji