BP Migas Tolak Pejabat Pilihan Darwin

BP Migas Tolak Pejabat Pilihan Darwin
BP Migas Tolak Pejabat Pilihan Darwin
JAKARTA - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menolak dengan tegas tiga pejabat deputi barunya  yang dilantik Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh secara sepihak.  BP Migas beralasan, keputusan Menteri Darwin itu berpotensi menabrak PP 42/2004. Yaitu pasal 20 yang menyebutkan bahwa Wakil Kepala dan Deputi  diangkat dan diberhentikan Menteri atas usul Kepala Badan  Pelaksana.

"Dengan demikian, BP Migas tetap konsisten berpendapat bahwa pengangkatan dan pemberhentian Deputi yang tidak sesuai dengan usulan Kepala BP Migas

berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang ada," kata Kepala Dinas  Humas dan Hubungan Kelembagaan BP Migas, Elan Biantoro dalam  keterangannya di Jakarta, Kamis (9/6).

Sebelumnya, BP Migas menyatakan, dalam pengangkatan atau pemberhentian, seharusnya calon-calon yang baru muncul berdasarkan usulan BP Migas. Ketika Menteri ESDM tidak menyetujui rekomendasi yang diberikan BP Migas tidak setujui, maka semestinya dilakukan koordinasi ulang antara kedua pihak untuk mencari pengganti yang cocok.

Elan mengatakan,  pihak BP Migas ingin menjadi lembaga yang seindependen mungkin. BP Migas tidak ingin ada orang yang masuk ke strukturnya namun dinilai tidak kompatibel atau mungkin membawa kepentingan tertentu. Menjadi deputi yang mengurusi bidangnya itu, menurut Elan, juga sangatlah berat dan besar risikonya. Karena itu berkaitan langsung dengan penanganan terhadap aset negara (minyak dan gas).  "Tidak mungkin dong langsung ditunjuk (pengangkatan deputi BP Migas  baru) dari pihak yang tidak dikenal, karena nantinya kita akan susah  bekerja sama," ujar Elan.

JAKARTA - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menolak dengan tegas tiga pejabat deputi barunya  yang dilantik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News