BP2MI dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Ungkap Kasus TPPO, Rinardi: Bukti Kerja Kolaboratif

BP2MI dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Ungkap Kasus TPPO, Rinardi: Bukti Kerja Kolaboratif
Sekretaris Utama Rinardi saat konferensi pers dan video conference dengan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang telah menunda keberangkatan empat Calon Pekerja Migran Indonesia yang diduga akan diberangkatkan ke negara Kamboja pada Kamis (15/6). Foto: Humas BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural.

Kali ini berkolaborasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang telah menunda keberangkatan empat Calon Pekerja Migran Indonesia yang diduga akan diberangkatkan ke negara Kamboja.

Sekretaris Utama Rinardi mengungkapkan kronologi pencegahan pada Jumat (9/6) Pukul 10.01 WITA, terdapat enam orang yang akan melakukan check in di Bandara International Ngurah Rai dengan tujuan Denpasar – Bangkok.

Setelah mendapatkan boarding pass mereka melanjutkan ke jalur imigrasi. Saat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pihak imigrasi menunda keberangkatan mereka dan berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara Ngurah Rai.

“Polres Bandara Ngurah Rai melakukan pemeriksaan di Kantor Polres Ngurah Rai, diduga ke-enam orang tersebut akan bekerja ke Kamboja melalui Bangkok. Kemudian Sabtu (10/6), pihak Polres berkoordinasi dengan BP3MI Bali untuk meminta keterangan mengenai mekanisme bekerja ke luar negeri dan memberikan informasi pencegahan yang telah dilakukan,” ujar Rinardi.

Pasca-dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut, lanjut Rinardi, dua orang diduga sebagai perekrut yang mengajak empat korban lainnya untuk bekerja di Kamboja.

Setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, empat korban lainnya dibawa ke kantor BP3MI Bali untuk selanjutnya difasilitasi kembali ke daerah asal. Saat ini para korban telah berkumpul kembali dengan keluarga di daerah asalnya.

“Dua tersangka berinisial H dan S, berdomisili di Tangerang, Banten. Sedangkan korban yang sebanyak tiga orang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah dan satu orang dari Banjarnegara, Jawa Tengah. Keempat korban tersebut berjenis kelamin laki-laki,” papar Rinardi.

BP2MI kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News