BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong

BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong
Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampinngi jajarannya saat konferensi pers soal pengaduan pembebanan biaya penempatan berlebih PMI Hong Kong di Ruang Command Center Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

“Melalui penanganan BP2MI, dari sebanyak 113 (serratus tiga belas) pengaduan, terdapat 70 (tujuh puluh) pengaduan dengan status ‘Selesai’ dan sebanyak 43 (Empat puluh tiga) pengaduan ‘Masih Dalam Proses’,” ujar Benny Rhamdani.

Untuk Pengaduan dengan status ‘Selesai’, menurut Benny, penyelesaian permasalahan yang disepakati Para Pihak adalah melalui pengembalian kelebihan biaya proses penempatan dari P3MI kepada Pekerja Migran Indonesia yang sudah membayar komponen biaya penempatan yang disepakati bersama oleh Para Pihak dalam mediasi dan dituangkan dalam berita cara mediasi.

Selain itu, pengalihan utang dari Pekerja Migran Indonesia kepada P3MI sehingga segala bentuk tagihan kepada Pekerja Migran Indonesia diberhentikan oleh Lembaga Keuangan.

“Total uang yang dikembalikan dan total sisa cicilan yang tidak ditagihkan lagi kepada Pekerja Migran Indonesia melalui penanganan BP2MI adalah senilai Rp 697,485,205,” ujar Benny Rhamdani.

Menurut Benny, untuk pengaduan dengan status ‘Masih dalam proses’, terdapat beberapa kendala penanganan yang dihadapi. Pertama, Pekerja Migran Indonesia sebagai pihak pengadu tidak dapat dihubungi guna tindak lanjut pengaduan.

Kedua, sulitnya mendapat kesediaan jadwal dari mediasi dari Para Pihak, khusunya Pekerja Migran Indonesia karena harus tetap bekerja. Ketiga, masih kurangnya pemenuhan komitmen hasil mediasi dari Para Pihak.

Pada kesempatan itu, Benny mengatakan per tanggal 12 Januari 2024, terdapat 10 data pengaduan dengan status ‘masih dalam proses’ penanganan.

Benny menyebut 10 P3MI yang masih dalam proses penanganan sebagai berikut:

BP2MI menindaklanjuti 113 pengaduan terkait pembebanan biaya penempatan berlebih kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News