BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong
Selasa, 16 Januari 2024 – 09:11 WIB
1. PT Bhakti Persada Jaya (1 pengaduan)
2. PT Putri Samawa Mandiri (1 pengaduan)
3. PT Sentosa Karya Aditama (1 pengaduan)
4. PT Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi (22 pengaduan)
5. PT Vita Melati Indonesia (12 kasus)
6. PT Dwi Tunggal Jaya Abadi (2 pengaduan)
7. PT Jafa Indo Corpora (1 pengaduan)
8. PT Timuraya Jaya Lestari (1 pengaduan)
BP2MI menindaklanjuti 113 pengaduan terkait pembebanan biaya penempatan berlebih kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong.
BERITA TERKAIT
- Penting! Penjelasan Kepala BP2MI Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI
- BP2MI Minta Pekerja Migran Indonesia Bekerja Baik di Negara Penempatan
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI
- RUMI Garap Film Dokumenter 'Pilihan' Tentang Pekerja Migran
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan