BPIH Naik 0,9%, DPR Minta Pelayanan Haji Harus Ditingkatkan

BPIH Naik 0,9%, DPR Minta Pelayanan Haji Harus Ditingkatkan
Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan jajaran di Gedung DPR, Senin (12/3/2018). Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Meski Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2018 hanya naik 0,9 persen dibanding tahun lalu, namun pelayanan harus tetap ditingkatkan.

Kasus keterlambatan visa tidak boleh terjadi lagi, pelayanan katering dan akomodasi serta transportasi di Mekkah harus menjadi prioritas, sehingga tingkat kepuasan jemaah makin meningkat.

Hal itu mengemuka dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan jajaran di Gedung DPR, Senin (12/3/2018).

Dalam acara pengesahan BPIH 2018 sebesar Rp 35,235 juta atau naik 0,9 persen dibanding BPIH tahun 2017 lalu, sejumlah Anggota Komisi VIII menyampaikan tanggapannya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (F-PKB) menilai, kesimpulan angka BPIH tersebut sebagai harga bersahabat.

“Maka kata kuncinya, kami tetap mengejar pelayanan, sebagaimana disampaikan para Anggota Komisi VIII, peningkatan 0,9 persen jangan mengurangi pelayanan,” ungkapnya.

Dengan penetapan BPIH lebih awal, dia berharap psikologi keterlambatan visa bisa dikurangi.

“Sekalipun berangkat di hari-hari akhir, ada yang khawatir visa tidak keluar. Kami sepakat dan mendukung kepada Kemenag untuk segera melakukan persiapan optimal,” jelasnya.

BPIH untuk tahun ini hanya mengalami kenaikan sebesar 0,9 persen, namun pelayanan kepada Jemaah harus terus ditingkatkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News