BPIP Terus Matangkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila
"Itu karena banyak faktor saya kira, tata hukum Indonesia secara umum merupakan warisan kolonial," ujarnya.
Karena itu, Prof Eny menyambut baik dengan adanya kegiatan penyusunan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila ini.
Pemateri lainnya, Prof Makhrus menambahkan sumber hukum tertinggi adalah berdasarkan perjanjian politik sebagai parameter membentuk kebijakan.
"Berdasarkan perjanjian tersebut maka kemudian lahir apa yang disebut dengan Pancasila", paparnya.
Dia menegaskan Pancasila merupakan nilai dasar dan nilai instrumental, dalil nakliyah dan dalil akliyah.
"Pancasila terdiri dari lima sila, itu nilai dasar, dipahami sebagai nilai yang tidak berubah sedangkan nilai instrumental itu selalu berubah", jelasnya. (mrk/jpnn)
BPIP menyelenggarakan diskusi publik untuk menghimpun masukan berbagai pihak untuk mematangkan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Strategi Rocketindo Mendampingi Merek Asing ke Pasar Indonesia
- Calon Anggota Paskibraka Meninggal Seusai Tes Fisik, Yudian Wahyudi Datang Melayat
- Sorbatua Siallagan dapat Penangguhan Penahanan Atas Bantuan Bane Raja Manalu
- Wamenaker Imbau Perusahaan Terus Fasilitasi Mudik Gratis bagi Pekerja
- Oposisi Dalam Demokrasi Pancasila
- KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan