BPJS Jadi Syarat Dokumen SIM hingga Jual Beli Tanah Sangat Merugikan
Selasa, 22 Februari 2022 – 07:00 WIB
Tidak hanya itu, lanjut dia, Inpres 1/2022 juga mengatur sanksi administratif jika masyarakat tidak menyertakan keanggotaan BPJS untuk mendapatkan layanan publik.
Trubus mengatakan pada awal pelaksanaan kebijakan ini tidak akan efektif karena butuh proses untuk edukasi dan sosialisasi.
"Nanti kalau serentak bareng-bareng, ya, efektif. Artinya, (kebijakan, red) ini untuk jangka panjang karena butuh proses," tandas Trubus. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menanggapi kebijakan tentang penggunaan BPJS sebagai syarat mendapatkan layanan publik.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Selamat, Dirut BPJS Kesehatan Didaulat sebagai Co-Convener Steering Group JLN
- World Health Organization Apresiasi Capaian UHC di Indonesia
- Peragaan Busana Patterns of Hope, Sumbangkan Rp 100 Juta untuk Anak Pengidap Kanker
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- WAML Siap Gelar Kongres ke-28 Bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia