BPJS Kesehatan Autodebit, Peserta Wajib Lapor Nomor Rekening

BPJS Kesehatan Autodebit, Peserta Wajib Lapor Nomor Rekening
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

Mobile JKN kini juga sudah dilengkapi dengan kartu Indonesia sehat (KIS) digital sehingga peserta cukup membawa handphone ketika mengurus pelayanan kesehatan.

Meski sudah diwajibkan, Herman menyatakan bahwa sanksi untuk peserta yang belum autodebit belum diterapkan.

"Memang nanti arahnya wajib. Tapi, sekarang masih ada toleransi dan kami evaluasi lagi ke depan," lanjutnya.

Dalam peraturan tersebut, BPJS Kesehatan juga mencantumkan kondisi apabila peserta yang bersangkutan tidak bisa menggunakan autodebit. Penjelasannya akan diperinci dalam peraturan direksi.

Sistem autodebit sejatinya berlaku sejak awal 2018. Namun, sistem itu memang belum diterapkan untuk semua peserta. Khusus untuk peserta mandiri kelas I dan II saja.

Kini autodebit juga akan diwajibkan untuk peserta mandiri kelas III. Berdasar data BPJS Kesehatan Surabaya, 11.375 peserta sudah mendaftarkan diri ke metode pembayaran autodebit.

Sementara itu, jumlah total peserta mandiri lintas kelas mencapai sekitar 511 ribu orang. "Jadi, masih sekitar 2 persen yang autodebit," ujar Herman. (deb/c7/git/jpnn)


Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan melaporkan nomor rekening yang menjadi sumber dana iuran.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News