BPJS Kesehatan Bantah Punya Utang Rp 1,2 Triliun pada Muhammadiyah

BPJS Kesehatan Bantah Punya Utang Rp 1,2 Triliun pada Muhammadiyah
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelumnya mengatakan bahwa sebagian tunggakan pembayaran klaim pelayanan peserta JKN ke rumah sakit yang belum bisa dibayar pada 2019 akan dilunasi pada 2020.

Pembayaran sisa tunggakan itu akan dilakukan menggunakan surplus akibat implikasi dari kenaikan iuran pada 2020. (antara/jpnn)

Sebagian tunggakan pembayaran klaim pelayanan peserta BPJS Kesehatan ke rumah sakit yang belum bisa dibayar pada 2019 akan dilunasi pada 2020.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News