BPJS Kesehatan Bayar Klaim RS Rata – rata Rp 8 Triliun per Bulan
Sabtu, 20 April 2019 – 00:45 WIB
”Pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN ke Pemda harus dilakukan segera agar utang iuran pemda bisa dilunasi ke BPJS Kesehatan. Selain itu kewajiban ikut BPJS per 1 Januari 2019 bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) harus didukung banyak pihak,” ujarnya. Adanya dukungan ini dapat memperkuat sanksi yang akhirnya memaksa untuk tertib iuran BPJS Kesehatan. (lyn)
BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim Rp 11 Triliun pada bulan april ini, dari utang jatuh tempo ke rumah sakit sebesar Rp 12,97 triliun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK