BPJS Kesehatan Bayar Klaim RS Rata – rata Rp 8 Triliun per Bulan

BPJS Kesehatan Bayar Klaim RS Rata – rata Rp 8 Triliun per Bulan
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

”Dengan iuran yang didapat tiap bulan tidak akan mampu membayar utang tersebut. Pemerintah harus ikut mengatasi masalah ini,” ujarnya.

Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan kebijakan untuk menolong BPJS Kesehatan. Menkeu pada 29 Maret lalu mengeluarkan Peraturan Menteri keuangan (PMK) no. 33 Tahun 2019 yg merrevisi PMK no. 10 Tahun 2018.

PMK anyar itulah yang membuat pembayaran peseta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung APBN bisa dibayar di muka. Pemerintah membayarkan iuran PBI dari April hingga Agustus nanti.

”Hitungannya begini, jumlah PBI sekitar 96.5 juta. Jadi iuran per lima bulan dari APBN untuk PBI adalah 96.5 juta x Rp 23.000 x 5 bulan = Rp 11.09 Triliun. Nah dana yang Rp 11.09 T itu dibayarkan untuk menutup utang ke RS. Sementara Rp 1.1 T untuk kapitasi dibayar dari iuran yang masuk,” ujar Timboel.

Cara ini menurutnya dalam jangka pendek utang ke RS bisa dikurangi. Namun potensi utang BPJS Kesehatan ke RS tetap masih tinggi. ”Ini akan memicu defisit di bulan bulan berikutnya, kecuali APBN berkomitmen melakukan bantuan langsung kepada BPJS Kesehatan,” katanya.

BPJS Kesehatan dan pemerintah harus serius menyikapi polemik ini. ”Pascapilpres pemerintah merealisasikan janji untuk menaikkan iuran seperti yang dikemukakan Pak Jusuf Kalla beberapa waktu yang lalu,” saran Timboel.

Tidak semua kelas harus naik, setidaknya iuran dinaikan pada PBI. Sehingga iuran bisa mengatasi utang dan defisit secara sistemis. ”Selain itu pasal 100 Perpres 82 tahun 2018 tentang pajak rokok dari pemda juga harus dimaksimalkan sehingga potensi pemasukan dari pasal 100 tersebut bisa sebesar Rp 5 sampai 6 triliun,” imbuhnya.

BPJS Kesehatan juga harus terus menagih utang iuran. Timboel menyatakan ada Rp 3,3 triliun potensi iuran yang belum dibayarkan. Caranya, BPJS Kesehatan bisa bekerja sama dengan kejaksaan, pengawas ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim Rp 11 Triliun pada bulan april ini, dari utang jatuh tempo ke rumah sakit sebesar Rp 12,97 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News