BPJS Kesehatan Dinilai Menafikan Urgensi Pelayanan

BPJS Kesehatan Dinilai Menafikan Urgensi Pelayanan
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto mengkritik pemberlakukan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018, yang mewajibkan peserta BPJS kesehatan membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan.

“Aturan urun biaya ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan menafikan urgensi pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan,” kata Hery Susanto dalam siaran persnya, Selasa (22/1).

Hery juga menanggapi pernyataan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief terkait tujuan dari aturan urun biaya sebagai bentuk mengedukasi masyarakat. Yakni masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja.

Menurut Hery Susanto, pernyataan pejabat BPJS Kesehatan tersebut sama dengan menepis amanah UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

“Pasal 3 menegaskan bahwa BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya," kata Hery Susanto.

Hery menilai Budi Arief lupa bahwa salah satu elemen inti dalam universal health coverage (UHC) itu perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Masyarakat terlindungi dari risiko finansial, memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak akan memberikan pengaruh secara signifikan pada kondisi keuangan penerima layanan.

Hery Susanto meminta agar BPJS Kesehatan jangan meremehkan keluhan penyakit yang diderita pasien peserta BPJS. Pihaknya mengatakan jika tidak ada uang karena BPJS defisit jangan korbankan warga dengan aturan yang membebani apalagi urun biaya yang diberlakukan itu bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS.

Hery Susanto mengkritik pemberlakukan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018, yang mewajibkan peserta BPJS kesehatan membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan. Aturan tersebut dinilai menafikan urgensi pelayanan BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News