BPJS Ketenagakerjaan Bayar JHT Buruh Sampoerna Rp 31 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Bayar JHT Buruh Sampoerna Rp 31 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan Bayar JHT Buruh Sampoerna Rp 31 Miliar

jpnn.com - JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merespon pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh pabrik rokok sigaret kretek tangan di PT HM Sampoerna Tbk. BPJS Ketenagakerjaan telah mengucurkan dana Rp 31 miliar untuk pembayaran dana  jaminan hari tua (JHT) kepada para buruh HM Sampoerna yang terkena PHK.

Kepala BPJS Ketenagakerjaancabang Karimunjawa, Surabaya, Bambang Wahyudiono menyatakan bahwa terdapat 1477 buruh Sampoernya yang menerima dana JHT. “Saat ini kami telah mengucurkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap kepada 1.477 pekerja pabrik rokok Sampoerna yang terkena PHK dengan jumlah total sekitar Rp 31 miliar lebih," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/6).

Terhitung sejak 2 Juni lalu BPJS Ketenagakerjaan mulai membayarkan klaim JHT PHK karyawan PT HM. Sampoerna. “Pengajuan klaim dilakukan secara kolektif oleh PT HM Sampoerna dan pembayarannya ditransfer langsung ke rekening masing-masing tenaga kerja," papar Bambang.

Untuk memberikan pelayanan yang terbaik, kata Bambang, pihaknya melakukan penyelesaian klaim JHT setelah jam pelayanan. Dengan demikian pembayaran dapat dilakukan keesokan harinya.

Bambang menjelaskan, dalam sehari pihaknya dapat menyelesaikan sekitar 130 klaim JHT. "Klaim dapat diselesaikan paling lama 30 menit, karena sejak 1 Mei 2014 kami sudah melaksanakan service blue print, sehingga jika peserta melakukan klaim JHT dengan langsung datang ke kantor cabang kami bisa langsung kami proses," serunya.

Jumlah PHK karyawan PT HM Sampoerna diperkirakan masih ada sekitar lima ribu orang. Sementara karyawan HM Sampoerna yang terkena PHK bukan hanya di wilayah Karimunjawa Surabaya saya, namun juga di Malang dan Tanjung Perak yang jumlahnya 600 orang. Sedangkan di Jember dan Lumajang ada 4900 pekerja Sampoernya yang terkena PHK. (chi/jpnn)


JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merespon pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh pabrik rokok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News