BPJS Laporkan 50 Perusahaan Bandel ke Kejaksaan

BPJS Laporkan 50 Perusahaan Bandel ke Kejaksaan
Ilustrasi. Foto: Ist

Sebab, jelas dia, setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk dilindungi dari segala risiko sosial yang mungkin terjadi ketika bekerja.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan agar bersama-sama mengoptimalkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat,” harap Muhyidin.

Dia menjelaskan, sesuai amanah Undang undang, pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya.

Sayangnya, saat ini belum seluruh lapisan masyarakat mengenal dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Di Kalimantan Barat, saat ini sudah perusahaan yang terdaftar baru 4.421 dengan jumlah tenaga kerja 205.975 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 201.000 peserta penerima upah atau sektor formal.

Sisanya, sebanyak 4.745 jiwa adalah pekerja sektor informal.

Dia menilai, jumlah itu masih jauh dari potensi yakni sebanyak 850 ribu tenaga kerja.

PONTIANAK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Pontianak bertindak tegas terhadap perusahaan nakal. Sebanyak 50 perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News