BPK Belum Audit 24 Persen Saham NNT

BPK Belum Audit 24 Persen Saham NNT
BPK Belum Audit 24 Persen Saham NNT

Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat jawaban kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang berisi tanggapan atas permintaan audit 24 persen itu. "Sudah kita jawab kok. Aku lupa (isinya), sudah ada jawabannya kok," jelas Hadi.

Sebagaiman diketahui, DPR telah meminta BPK untuk mengaudit pembelian divestasi Newmont oleh pemerintah sebesar 7 persen. BPK juga menerima surat serupa dari menkeu agar mengaudit saham 24 persen yang dimiliki Pemda.

Hadi mejelaskan, BPK akan melakukan rapat untuk menentukan siapa yang akan menjadi tim pemeriksa atas dua permintaan tersebut. Kemudian akan bergerak dengan mengumpulkan data sebagai langkah awal. BPK tidak bisa langsung menentukan proses audit mana yang akan dilakukan terlebih dahulu. "Dirapatkan dulu kan kolegeal. Saya gak bisa nentukan sendiri," terangnya.

Selain itu, BPK juga belum dapat menentukan target penyelesaian audit. Hanya saja, BPK akan memberi perlakuan sama untuk kedua pihak, baik DPR maupun pemerintah pusat. "Sama, BPK kan independen," katanya. (lum)

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa melakukan audit 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) seperti yang diajukan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News