BPK Belum Audit 24 Persen Saham NNT

BPK Belum Audit 24 Persen Saham NNT
BPK Belum Audit 24 Persen Saham NNT
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa melakukan audit 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) seperti yang diajukan Menteri Keuangan. BPK beralasan surat Menkeu tak memenuhi aturan yang berlaku. Seharusnya permintaan itu atas nama Presiden bukan dari menteri, jika ingin mengaudit saham yang dibeli oleh perusahaan patungan Pemda NTB dengan Grup Bakrie itu.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan, audit atas pembelian divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara yang dilakukan pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

"Itu masih proses," katanya di Jakarta, Selasa (16/8).

Sekali lagi Hadi menegaskan, bukannya BPK bukannya tidak bisa melakukan audit pembelian divestasi 24 persen saham tersebut. Namun untuk memulainya dibutuhkan surat sah yang berasal dari presiden.

"Surat ke BPK harus dari pemerintah. Artinya Presiden yang mengajukan ya. Bukan nggak bisa (dari menteri), tapi ketentuannya begitu. Permintaan komisi saja, Ketua DPR yang ajukan. Jadi semuanya harus lembaga dengan lembaga ya," ujar dia.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa melakukan audit 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) seperti yang diajukan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News