BPK Beri Opini WTP untuk LKPD Pemprov Kalbar Tahun 2022

BPK Beri Opini WTP untuk LKPD Pemprov Kalbar Tahun 2022
Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Anggaran (TA) 2022 di kantor BPK RI Kalbar (Antara/Ryan Alfiansyah)

jpnn.com - PONTIANAK - Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023.

Anggota VI BPK Pius Lustrilanang mengatakan berdasar pemeriksaan yang telah dilakukan maka disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kalbar TA 2022 sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP).

“BPK menyimpulkan opini atas LKPD Provinsi Kalbar TA 2022 adalah wajar tanpa pengecualian,” kata Pius Lustrilanang di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/5).

Dia berharap dengan pencapaian ini, Pemprov Kalbar pada 2023 dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, dia juga berharap Pemprov Kalbar dapat menekan tingkat pengangguran.

“Pencapaian opini WTP akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat belum tercapai, karena satu di antara faktor kesejahteraan rakyat adalah tingkat pengangguran," ungkap Pius.

Dia menjelaskan BPK masih menemukan permasalahan di dalam LKPD tersebut, di antaranya pelaksanaan 28 paket pekerjaan pada empat SKPD tidak sesuai dengan ketentuan dengan total nilai anggaran Rp 2,45 miliar, serta perbaikan tata kelola serta pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar.

Di tempat yang sama, Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan bahwa angka pengangguran terbuka mengalami penurunan yang signifikan, atau jauh dari angka nasional.

"Tingkat pengangguran terbuka kita (Kalbar) makin menurun, tingkat kemiskinan juga makin turun, kemudian rasionya berada di bawah nasional,  yaitu 0,382, sedangkan kita berada berada di angka 0,315," kata Sutarmidji.

BPK memberikan opini WTP untuk LKPD Pemprov Kalbar tahun anggaran 2022. Begini kata Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News