BPK: BI Tak Tegas dan Transparan
Skandal Bank Century
Senin, 23 November 2009 – 14:35 WIB

BPK: BI Tak Tegas dan Transparan
BI juga dinilai BPK tidak memberikan informasi sesungguhnya pada saat menyampaikan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistematik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "BI baru menetapkan secara terbuka soal pengakuan kerugian (PPAP) setelah BC diserahkan penangannya kepada LPS sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan BC dari yang semula diperkirakan sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun," kata Hadi Poernomo.
Baca Juga:
Dari semua ketentuan yang ada, lanjutnya, menunjukkan bahwa pada saat penyerahan BC dari Komite Koordinasi (KK) kepada LPS tanggal 21 November 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan Menkeu (sebagai ketua), Gubernur BI (sebagai anggota) dan Ketua Dewan Komisioner LPS (sebagai anggota) belum pernah dobentuk berdasarkan UU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 21 ayat (2)/2004 tentang LPS, sehingga dapat mempengaruhi status hukum atas keberdaan lembaga KK dan penanganan BC oleh LPS. (fas/JPNN)
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya mempertegas dugaan telah terjadinya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait talangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia