BPK Didesak Audit Calon dari PNS
Selasa, 04 Oktober 2011 – 08:23 WIB
BANDA ACEH -- Banyak kasus terjadi, kepala daerah yang belum lama menduduki jabatannya, menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus yang menjerat ini kerap kali terjadi tatkala yang bersangkutan belum menjadi kepala daerah, alias kasus lama. Nah, agar hal seperti itu tidak terjadi lagi, Ketua PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengaudit calon gubernur, bupati, walikota yang berasal dari PNS.
"Setiap calon yang maju khususnya PNS harus melaporkan harta kekayaan untuk menjaga kredibilitas dirinya dan tidak menimbulkan fitnah ke depan," ujar Karimun, seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Bahkan, kata dia lagi, perlu adanya diklarifikasi jangan sampai setelah terpilih nantinya ada yang mencurigai seseorang calon terpilih dinyatakan telah melakukan korupsi.
"Jadi ruginya jangan dua kali, artinya rugi pemerintah melakukan pemilihan ulang dan kedua bagi calon itu sendiri setelah menang akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.
Informasi diperoleh Rakyat Aceh (Grup JPNN), hingga hari ketiga dimulainya pendaftaran calon Gubernur pada Pemilukda Aceh, belum ada satupun dari Partai Nasional (Parnas) yang mendaftarkan pasangannya ke Komisi Independen Pemilihan (KIP).
BANDA ACEH -- Banyak kasus terjadi, kepala daerah yang belum lama menduduki jabatannya, menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU