BPK Diminta Audit Pembelian Saham Newmont
Rabu, 08 Juni 2011 – 04:34 WIB
JAKARTA- Pembelian sisa saham divestasi 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dilakukan Menkeu Agus Martowardojo melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ternyata berbuntut panjang. Para wakil rakyat yang tidak setuju terhadap tindakan itu meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap pembelian saham tersebut.
Penegasan tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, anggota Komisi XI DPR Jaini Rachman dan Azwir Dainis Tara anggota Komisi VII bidang energi yang turut mengikuti raker terakhir Menkeu dan Komisi XI itu, Selasa (7/6) menyikapi perkembangan kasus pembelian saham Newmont.
Harry menegaskan, pemerintah memang tidak ingin meminta persetujuan DPR dalam membeli saham Newmont dengan dana PIP. Buktinya hingga batas waktu Selasa (7/6) pukul 17.00, tidak ada surat permintaan dari Menkeu.
“Menkeu telah lalai menjalankan UU yang minta persetujuan DPR yakni dalam hal penggunaan dana PIP untuk membeli saham Newmont. Menkeu telah mencederai perilaku Governance APBN,” tegas Harry.
JAKARTA- Pembelian sisa saham divestasi 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dilakukan Menkeu Agus Martowardojo melalui Pusat Investasi Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok