BPK Khawatir Kades tak Bisa Kelola Uang Negara

BPK Khawatir Kades tak Bisa Kelola Uang Negara
BPK Khawatir Kades tak Bisa Kelola Uang Negara

jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 30 Mei lalu. Diperkirakan setiap desa mendapatkan dana sekitar Rp 1,3 miliar berdasarkan PP itu.

Melihat hal itu Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil meminta Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait lainnya untuk membimbing para kepala desa (kades) dalam pengelolaan uang.

"Rata-rata desa akan dapat Rp 1,3 miliar. Jumlah dana yang besar. Maksudnya bagus, maksudnya mulia. Tapi perlu diiringi dengan pengetahuan para kepala desa tentang tata kelola keuangan," ujar Rizal di Jakarta, Jumat, (13/6).

Menurutnya, jika tidak dibimbing dan diberi pengarahan dana tersebut bisa disalahgunakan. Ia khawatir tidak semua kepala desa mampu mengelola keuangan dengan baik.

"Bayangkan kalau nanti tidak dibantu dengan supervisi, bimbingan, bahkan katakanlah semacam treatment khusus dari pusat atau provinsi, ini pasti akan menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak kita harapkan. Bisa jadi nanti kepala desa karena enggak ngerti, enggak paham. Kalau penyimpangan keuangan dan masuk tindak pidana, akan berurusan dengan penegak hukum," tegasnya.

Ia meminta Kemendagri tidak hanya memeriksa keuangan daerah tapi juga memberikan bimbingan tersebut. Dikhawatirkan kasus korupsi seperti di Banten terulang lagi di kemudian hari.

"Jangan kementerian hanya mereview keuangan daerah, tapi kalau ada masalah diem. Kalau sudah direview oleh kementerian, kementerian juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya nyalahkan bupati walikota, dan provinsinya," tandas Rizal. (flo/jpnn)


JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News