BPK Minta Penikmat Upah Pungut Ditindak

BPK Minta Penikmat Upah Pungut Ditindak
BPK Minta Penikmat Upah Pungut Ditindak
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar pihak-pihak yang menikmati Dana Penunjang Pembinaan (upah pungut) dari pajak dan retribusi daerah di Depdagri mengembalikan ke kas negara. BPK juga meminta agar pejabat yang bersalah karena menikmati upah pungut juga ditindak.

Hal itu tertuang dalam rekomendasi hasil audit BPK atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Penunjang Pembinaan di Depdagri tahun 2001 hingga 2008 yang disampaikan ke DPR Selasa (21/4). BPK menyampaikan lima rekomendasi terkait penggunaan upah pungut kepada Mendagri.

Pertama, Mendagri diminta mengusulkan ke Presiden untuk merubah PP Nomor 65 Tahun 2001, sekaligus meninjau kembali keberadaan Biaya Pemungutan Pajak Daerah (Upah Pungut). Biaya untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan pajak daerah dianggarkan dalam APBD daerah masingmasing, sedangkan biaya untuk pembinaan pemungutan pajak daerah di Depdagri dianggarkan dalam APBN.

Kedua, Mendagri diminta membekukan penggunaan DPP. Selain itu, sisa dana hasil upah pungut yang masih dipegang Depdagri juga harus segera disetorkan ke Kas Negara dengan disertai bukti setor yang disampaikan ke BPK.

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar pihak-pihak yang menikmati Dana Penunjang Pembinaan (upah pungut) dari pajak dan retribusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News