BPK Ragukan Pengelolaan Batubara
Selasa, 28 April 2009 – 15:23 WIB

BPK Ragukan Pengelolaan Batubara
JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan pertambangan batubara, dapat disimpulkan bahwa masih ada kelemahan kebijakan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil data pemeriksaan BPK tersebut, Daeng menerangkan, hingga saat ini terbukti jika pengelolaan tambang batubara oleh para pemegang kuasa pertambangan belum dikelola dengan baik.
"Ketidakpatuhan tersebut tentunya telah mengakibatkan adanya potensi kerugian negara, kekurangan penerimaan negara, indikasi tindak pidana dan kerusakan lingkungan," terang Kepala Direktorat Utama Revbangdiklat, Dr Daeng M Nazier, Selasa (28/4).
Baca Juga:
Daeng menyebutkan, BPK telah menemukan sembilan kasus indikasi tindak pidana senilai Rp 965 juta atau USD 38 ribu. Selain itu, dalam hal potensi kerugian negara, BPK juga menemukan sebanyak sembilan kasus yang nilainya sebesar Rp 127,8 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan pertambangan batubara, dapat disimpulkan bahwa masih
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis