BPK Ragukan Pengelolaan Batubara

BPK Ragukan Pengelolaan Batubara
BPK Ragukan Pengelolaan Batubara
JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan pertambangan batubara, dapat disimpulkan bahwa masih ada kelemahan kebijakan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ketidakpatuhan tersebut tentunya telah mengakibatkan adanya potensi kerugian negara, kekurangan penerimaan negara, indikasi tindak pidana dan kerusakan lingkungan," terang Kepala Direktorat Utama Revbangdiklat, Dr Daeng M Nazier, Selasa (28/4).

Daeng menyebutkan, BPK telah menemukan sembilan kasus indikasi tindak pidana senilai Rp 965 juta atau USD 38 ribu. Selain itu, dalam hal potensi kerugian negara, BPK juga menemukan sebanyak sembilan kasus yang nilainya sebesar Rp 127,8 miliar.

Dari hasil data pemeriksaan BPK tersebut, Daeng menerangkan, hingga saat ini terbukti jika pengelolaan tambang batubara oleh para pemegang kuasa pertambangan belum dikelola dengan baik.

JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan pertambangan batubara, dapat disimpulkan bahwa masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News