BPKN Sebut Agen Asuransi Paling Banyak Lakukan Kecurangan, Waspada!

BPKN Sebut Agen Asuransi Paling Banyak Lakukan Kecurangan, Waspada!
Asuransi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Laporan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjelaskan bahwa "miss selling", menjadi kecurangan paling banyak ditemukan di industri asuransi.

"Miss-selling biasa dilakukan oleh agen dengan memberikan penjelasan yang tidak sesuai dengan detil produk yang sebenarnya atau menjelaskan produk secara rinci," ujar Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal Halim dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (3/6).

Ia menyampaikan berdasarkan data yang masuk ke BPKN khususnya terkait pengaduan asuransi oleh konsumen dalam tiga tahun terakhir, terdapat 32 konsumen yang melakukan pengaduan kepada BPKN terkait kerugian asuransi.

Dari 32 konsumen itu, lanjut dia, sebanyak 14 di antaranya terjadi di tahun 2020 dengan potensi kerugian di alami pada wilayah Pulau Jawa dan beberapa luar pulau jawa sekitar Rp 2,929 miliar.

Kasus pengaduan asuransi yang diterima BPKN khususnya 3 tahun terakhir 2018-2020, terdapat 32 konsumen dengan ragam pokok permasalahan yang diadukan, di antaranya klaim pencairan asuransi pendidikan yang seharusnya sudah dapat dicairkan tetapi belum dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi.

Kemudian, klaim asuransi kesehatan yang tidak dapat dicairkan. Klaim atas kecelakaan kerja yang tidak dapat dicairkan.

Lalu, perusahaan asuransi jiwa yang melakukan autodebet dari produk investasi yang tidak dipahami konsumen. Polis yang tidak diberikan kepada konsumen dan penerapan klausula baku.

Financial Advisor atau Agen Asuransi yang tidak jujur dalam menawarkan produk investasi kepada konsumen, sehingga nilai dana konsumen justru menjadi berkurang hingga 30-60 persen.

Laporan Badan Perlindungan Konsumen Nasional menjelaskan bahwa "miss selling", menjadi kecurangan paling banyak ditemukan di industri asuransi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News